Minggu, 12 Juli 2015

ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT (PB), CUTI MENJELANG BEBAS (CMB) DAN CUTI BERSYARAT (CB)



Asimilasi adalah proses pembinan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan didalam kehidupan masyarakat.

Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan narapidana dan anak pidana diluar lapas setelah menjalani sekurang kurangnya 2/3 masa pidana minimal 9 (sembilan) bulan.

Cuti Menjelang Bebas (CMB) adalah proses pembinaan narapidana dan anak pidana diluar lapas setelah menjalani 2/3 masa pidana minimal sekurang kurangnya 9(sembilan) bulan berkelakuan baik.

Cuti Bersyarat  (CB) adalah proses pembinaan narapidana dan anak pidana narapidana dan anak pidana diluar lapas bagi narapidana dan anak pidana yang dipidana 1 tahun kebawah, sekurang kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.

Asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat dilaksanakan sesuai dengan asas-asas dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan serta berdasarkan asas pengayoman, persamaan perlakuan, dan pelayanan pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia.

Tata cara untuk pemberian ASIMILASI, PB, CMB DAN CUTI BERSYARAT sebagai berikut :


a)     TPP Lapas atau TPP Rutan setelah medengar pendapat anggota TPP dan mempelajari laporan perkembangan pembinaan dari wali pemasyarakatan, mengusulkan pemberian ASIMILASI, PB, CMB DAN CUTI BERSYARAT kepada Kepala Lapas atau Kepala Rutan;

b)    Untuk Asimilasi apabila kepala Lapas/Kepala Rutan menyetujui usul TPP Lapas/TPP Rutan selanjutnya menerbitkan keputusan Asimilasi;

c)      Untuk CMB atau CB, apabila kepala Lapas menyetujui usul TPP Lapas/TPP Rutan selanjutnya meneruskam usul tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM setempat;

d)    Untuk PB apabila kepala Lapas/Rutan menyetujui usul TPP Lapas/TPP Rutan selanjutnya meneruskan usul tersebut kepada Ka. Kanwil Dep Hukum dan HAM setempat dengan tembusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;


e)    Ka.Kanwil Dep.Hukum dan HAM dapat menolak atau menyetujui usul CMB, CB atau PB setelah mempertimbangkan  hasil Sidang TPP Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM;

f)     Apabila Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM MENOLAK tentang usul CMB, CB, PB maka dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak diterimanya usul tersebut memberitahukan penolakan itu beserta alasannya Kepada Kepala Lapas/ Rutan;

g)     Apabila Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM MENYETUJUI tentang usul CMB, CB, PB maka Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM MENOLAK menerbitkan keputusan tentang CMB, CB, PB;


h)     Apabila Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM MENYETUJUI tentang usul PB maka dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak diterimanya usul tersebut meneruskan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;

i)      Apabila Direktur Jenderal Pemasyarakatan MENOLAK tentang usul PB maka dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal penetapan memberitahukan penolakan itu beserta alasannya Kepada Kepala Lapas/ Rutan; dan 

j)    Apabila Direktur Jenderal Pemasyarakatan MENYETUJUI tentang usul PB maka Direktur Jenderal Pemasyarakatan menerbitkan keputusan tentang Pembebasan Bersyarat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar