1. Ayomi dan
berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranannya sebagai warga
masyarakat yang baik dan berguna.
2. Penjatuhan pidana bukan
tindakan balas dendam negara.
3. Berikan bimbingan bukan
penyiksaan supaya mereka bertobat.
4. Negara tidak berhak membuat
mereka menjadi lebih buruk atau jahat daripada sebelum dijatuhi pidana.
5. Selama kehilangan
kemerdekaan bergerak, para narapidana dan anak didik harus dikenalkan dengan
dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat.
6. Pekerjaan yang diberikan
kepada narapidana dan anak didik tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi
kebutuhan dinas atau kepentingan negara sewaktu-waktu saja. Pekerjaan yang
diberikan harus satu dengan pekerjaan di masyarakat dan yang menunjang usaha
peningkatan produksi.
7. Bimbingan dan didikan yang
diberikan kepada narapidana dan anak didik harus berdasarkan Pancasila.
8. Narapidana dan anak didik
sebagai orang-orang yang tersesat adalah manusia, dan mereka harus diperlakukan
sebagai manusia.
9. Narapidana dan anak didik
hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai salah satu derita yang
dialaminya.
10. Disediakan dan dipupuk
sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi rehabilitatif, korektif dan edukatif
dalam Sistem Pemasyarakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar