Asimilasi adalah proses pembinan narapidana dan
anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan
anak didik pemasyarakatan didalam kehidupan masyarakat.
Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan
narapidana dan anak pidana diluar lapas setelah menjalani sekurang kurangnya
2/3 masa pidana minimal 9 (sembilan) bulan.
Cuti Menjelang Bebas (CMB) adalah proses
pembinaan narapidana dan anak pidana diluar lapas setelah menjalani 2/3 masa
pidana minimal sekurang kurangnya 9(sembilan) bulan berkelakuan baik.
Cuti Bersyarat (CB) adalah proses pembinaan
narapidana dan anak pidana narapidana dan anak pidana diluar lapas bagi
narapidana dan anak pidana yang dipidana 1 tahun kebawah, sekurang kurangnya
telah menjalani 2/3 masa pidana.
Asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas
dan cuti bersyarat dilaksanakan sesuai dengan asas-asas dalam
penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan serta berdasarkan asas
pengayoman, persamaan perlakuan, dan pelayanan pendidikan, pembimbingan,
penghormatan harkat dan martabat manusia.
Tata cara untuk pemberian
ASIMILASI, PB, CMB DAN CUTI BERSYARAT sebagai berikut :
a) TPP Lapas
atau TPP Rutan setelah medengar pendapat anggota TPP dan mempelajari laporan
perkembangan pembinaan dari wali pemasyarakatan, mengusulkan pemberian
ASIMILASI, PB, CMB DAN CUTI BERSYARAT kepada Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
b) Untuk
Asimilasi apabila kepala Lapas/Kepala Rutan menyetujui usul TPP Lapas/TPP Rutan
selanjutnya menerbitkan keputusan Asimilasi;
c) Untuk CMB
atau CB, apabila kepala Lapas menyetujui usul TPP Lapas/TPP Rutan selanjutnya
meneruskam usul tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM
setempat;
d) Untuk PB
apabila kepala Lapas/Rutan menyetujui usul TPP Lapas/TPP Rutan selanjutnya
meneruskan usul tersebut kepada Ka. Kanwil Dep Hukum dan HAM setempat dengan
tembusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
e) Ka.Kanwil
Dep.Hukum dan HAM dapat menolak atau menyetujui usul CMB, CB atau PB setelah
mempertimbangkan hasil Sidang TPP Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM;
f) Apabila
Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM MENOLAK tentang usul CMB, CB, PB
maka dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak diterimanya usul tersebut
memberitahukan penolakan itu beserta alasannya Kepada Kepala Lapas/ Rutan;
g) Apabila
Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM MENYETUJUI tentang usul CMB, CB,
PB maka Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM MENOLAK menerbitkan
keputusan tentang CMB, CB, PB;
h) Apabila
Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM MENYETUJUI tentang usul PB maka
dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak diterimanya usul tersebut meneruskan
kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
i) Apabila
Direktur Jenderal Pemasyarakatan MENOLAK tentang usul PB maka dalam jangka
waktu 14 hari terhitung sejak tanggal penetapan memberitahukan penolakan itu
beserta alasannya Kepada Kepala Lapas/ Rutan; dan
j) Apabila
Direktur Jenderal Pemasyarakatan MENYETUJUI tentang usul PB maka Direktur
Jenderal Pemasyarakatan menerbitkan keputusan tentang Pembebasan Bersyarat.