Selasa, 14 Juli 2015

NARAPIDANA DAN MASA DEPAN

“Semua keburukan Napi haruslah kita lupakan dan kita cermati sebagai bahan perenungan untuk melangkah kedepan. Sebaliknya, semua kebaikan yang diterima oleh Napi haruslah kita banggakan dan kita junjung tinggi hak dan martabat mereka sebagai manusia pada umumnya.”


- MAHMUDI EL-CHOUM -

PENJARA KEHIDUPAN

Berbahagialah mereka yang masuk penjara karena diberi kesempatan membuka batinnya, menemukan kekuatan yang selama ini tersembunyi & menemukan keseimbangan baru.

Berbahagialah mereka yang mengalami penjara & menemukan aspirasi dari yang tak dialami...keduanya menemukan keseimbangan saling memahami.

Namun tetaplah SANGAT BERBAHAGIA
mereka yang tidak mengalami penjara....!!!


– ARSWENDO ATMOWILOTO -

Senin, 13 Juli 2015

FUNGSI SISTEM PEMASYARAKATAN

Sistem Pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintergrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

10 (SEPULUH) PRINSIP PEMASYARAKATAN


1.   Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.

2.     Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam negara.

3.     Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya mereka bertobat.

4.     Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau jahat daripada sebelum dijatuhi pidana.

5.     Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidana dan anak didik harus dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat.

6.     Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dinas atau kepentingan negara sewaktu-waktu saja. Pekerjaan yang diberikan harus satu dengan pekerjaan di masyarakat dan yang menunjang usaha peningkatan produksi.

7.     Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik harus berdasarkan Pancasila.

8.     Narapidana dan anak didik sebagai orang-orang yang tersesat adalah manusia, dan mereka harus diperlakukan sebagai manusia.

9.     Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai salah satu derita yang dialaminya.

10.   Disediakan dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi rehabilitatif, korektif dan edukatif dalam Sistem Pemasyarakatan.


OVERKAPASITAS PENGHUNI RUTAN/LAPAS

STANDAR INDEKS NAPI BELUM IDEAL

1.   Sejak tahun 2010 pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk pembangunan lapas dan rutan Program Aksi Perbaikan Lapas (Prisson Reform) mendapat suntikan anggaran sebesar Rp1 triliun.

2.     Dari dana itu, sejak 2010 Kemenkumham telah membangun 31 UPT baru dan 66 pembangunan lanjutan.

3.    Total anggaran yang dikucurkan selama 4 tahun (2010-2014) mencapai angka Rp1,5 triliun hanya mampu menambah kapasitas hunian sebanyak 8.157.

4.   Idealnya standar indeks kebutuhan perawatan dan pelayanan kesehatan seorang penghuni lapas/rutan membutuhkan Rp58.863,-/hari.

5.     Tahun 2014 pemerintah hanya sanggup menyediakan anggaran Rp29.189 juta,-/hari/penghuni. Masih di bawah 50% dari indeks ideal.


6.     Budget yang tersedia untuk makan penghuni tahun 2014 hanya berkisar diangka Rp 7.500,-/orang/hari.

Selain faktor over kapasitas, Lapas dan Rutan di Indonesia masih menghadapi setumpuk persoalan yang harus segera dicarikan solusinya, antara lain :

1.       Persoalan mental aparat;
2.       fasilitas Lapas yang jauh dari memadai; dan  
3.       Belum maksimalnya sistem pengawasan.

Komisi Hukum Nasional (KHN) menyebut 2 (dua) persoalan utama Lapas yakni praktek korupsi berupa pungutan liar ditambah terungkapnya kasus narkotika di dalam lapas.

PENYEBAB OVER KAPASITAS PENGHUNI RUTAN/LAPAS

1.        Kurangnya jumlah UPT Lapas dan Rutan di Indonesia;

2.        Tingginya angka pemidanaan menjadi alasan lain;

3.        Sistem peradilan pidana Indonesia cenderung sangat kaku, sehingga kasus sekecil apapun biasanya akan dilanjutkan prosesnya sampai dengan ditahan bahkan dipenjara;

4.        Tidak berjalannya program rahabilitasi maupun penempatan pengguna narkotika di lembaga medis dan sosial ikut menyumbang besarnya angka penghuni yang mengakibatkan overkapasitas. 

DAMPAK OVER KAPASITAS

1.         Tidak berjalan baiknya pembinaan di Lapas disebabkan jumlah penghuni yang terlalu banyak;

2.     Kurangnya jumlah personel petugas Lapas diakibatkan perbandingan dari penghuni dan personel yang berbandingan jauh. Di beberapa kasus hal inilah yang mengakibatkan banyaknya Napi kabur;

3.     Tingginya angka kerusuhan Lapas dan Rutan yang diakibatkan oleh gesekan antara penghuni yang biasannya disebabkan karena perebutan makanan, tempat tidur, kamar mandi dan banyak hal lainnya;

4.      Persoalan besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh negara untuk membiayai penghuni Rutan dan Lapas;

5.      Overkapasitas mengakibatkan banyaknya narapidana maupun tahanan harus dimutasi sehingga mengakibatkan keluarga dari napi maupun tahanan yang ingin berkunjung harus mengeluarkan biaya lebih besar.

Minggu, 12 Juli 2015

ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT (PB), CUTI MENJELANG BEBAS (CMB) DAN CUTI BERSYARAT (CB)



Asimilasi adalah proses pembinan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan didalam kehidupan masyarakat.

Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan narapidana dan anak pidana diluar lapas setelah menjalani sekurang kurangnya 2/3 masa pidana minimal 9 (sembilan) bulan.

Cuti Menjelang Bebas (CMB) adalah proses pembinaan narapidana dan anak pidana diluar lapas setelah menjalani 2/3 masa pidana minimal sekurang kurangnya 9(sembilan) bulan berkelakuan baik.

Cuti Bersyarat  (CB) adalah proses pembinaan narapidana dan anak pidana narapidana dan anak pidana diluar lapas bagi narapidana dan anak pidana yang dipidana 1 tahun kebawah, sekurang kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.

Asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat dilaksanakan sesuai dengan asas-asas dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan serta berdasarkan asas pengayoman, persamaan perlakuan, dan pelayanan pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia.

Tata cara untuk pemberian ASIMILASI, PB, CMB DAN CUTI BERSYARAT sebagai berikut :


a)     TPP Lapas atau TPP Rutan setelah medengar pendapat anggota TPP dan mempelajari laporan perkembangan pembinaan dari wali pemasyarakatan, mengusulkan pemberian ASIMILASI, PB, CMB DAN CUTI BERSYARAT kepada Kepala Lapas atau Kepala Rutan;

b)    Untuk Asimilasi apabila kepala Lapas/Kepala Rutan menyetujui usul TPP Lapas/TPP Rutan selanjutnya menerbitkan keputusan Asimilasi;

c)      Untuk CMB atau CB, apabila kepala Lapas menyetujui usul TPP Lapas/TPP Rutan selanjutnya meneruskam usul tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM setempat;

d)    Untuk PB apabila kepala Lapas/Rutan menyetujui usul TPP Lapas/TPP Rutan selanjutnya meneruskan usul tersebut kepada Ka. Kanwil Dep Hukum dan HAM setempat dengan tembusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;


e)    Ka.Kanwil Dep.Hukum dan HAM dapat menolak atau menyetujui usul CMB, CB atau PB setelah mempertimbangkan  hasil Sidang TPP Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM;

f)     Apabila Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM MENOLAK tentang usul CMB, CB, PB maka dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak diterimanya usul tersebut memberitahukan penolakan itu beserta alasannya Kepada Kepala Lapas/ Rutan;

g)     Apabila Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM MENYETUJUI tentang usul CMB, CB, PB maka Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM MENOLAK menerbitkan keputusan tentang CMB, CB, PB;


h)     Apabila Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM MENYETUJUI tentang usul PB maka dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak diterimanya usul tersebut meneruskan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;

i)      Apabila Direktur Jenderal Pemasyarakatan MENOLAK tentang usul PB maka dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal penetapan memberitahukan penolakan itu beserta alasannya Kepada Kepala Lapas/ Rutan; dan 

j)    Apabila Direktur Jenderal Pemasyarakatan MENYETUJUI tentang usul PB maka Direktur Jenderal Pemasyarakatan menerbitkan keputusan tentang Pembebasan Bersyarat.